Sabtu, 15 Mei 2010

Manajemen Likuiditas Perbankan Syari'ah

Ditulis oleh Anto
Monday, 02 February 2009
Terakhir Diperbaharui Monday, 02 February 2009

A. PENDAHULUAN
Krisis di sektor keuangan yang terjadi saat ini telah membawa dampak yang luas, pada pasar surat-surat berharga, pada
sektor perbankan dan lebih jauh lagi pada sektor riil.
Dengan bangkrutnya beberapa Bank Investasi besar di dunia dan perbankan di negara-negara besar melakukan write
down atas aset-aset yang terkena dampak krisis subprime mortgage dan turunannya, maka likuiditas di pasar keuangan
global menjadi kering dan terganggu. Dunia perbankan dan keuangan di Indonesia, meskipun tidak memiliki exposure
terhadap aset subprime mortgage secara langsung, namun jatuhnya perbankan di negara-negara besar membuat
perbankan di Indonesia harus meningkatkan tingkat kehati-hatiannya terkait dengan dampak dari risiko likuiditas
tersebut. Salah satunya dengan memperketat aturan main pembukaan Letter of Credit bagi eksportir Indonesia dimana
dana talangan yang dikeluarkan oleh perbankan berkurang, karena kecenderungan meningkatnya faktor risiko yang
tinggi di negara-negara pengimpor.
Di sisi lain, di tengah ketatnya likuiditas global, Bank Indonesia memberikan insentif bagi dunia usaha dengan
menurunkan angka Giro Wajib Minimum sehingga meningkatkan likuiditas di kalangan perbankan. Namun dengan
mengambil salah satu contoh mengenai pengetatan aturan main Letter of Credit, dunia perbankan tampaknya masih
berhati-hati dalam memanfaatkan longgarnya likuiditas tersebut.
Dari gambaran tersebut, terlihat bahwa kebijakan otoritas moneter dan juga gejolak perekonomian global maupun
nasional berpengaruh terhadap kebijakan internal kalangan perbankan dimana tujuannya adalah untuk menjaga
kelangsungan hidup industri perbankan itu sendiri.
Manajemen aset dan liabilities dalam dunia perbankan adalah hal yang utama untuk menjaga kelangsungan tersebut.
Beberapa tujuan dari manajemen aset dan liabilities adalah untuk mencapai pertumbuhan bank yang wajar, pendapatan
yang maksimal, menjaga likuiditas yang memadai, membentuk cadangan, memelihara dana masyarakat dan memenuhi
kebutuhan masyarakat akan kredit. Berkaitan dengan pencapaian tujuan tersebut, maka manajemen likuiditas di industri
perbankan yang menjadi bagian dari manajemen aset dan liabilities adalah hal yang harus dilakukan untuk menjaga
tingkat profitabilitas bank dan menjaga kepercayaan masyarakat.
B. PENGERTIAN LIKUIDITAS
Secara umum, pengertian likuditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera
dan dengan biaya yang sesuai, dimana fungsi dari likuditas secara umum untuk
§ menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari;
§ mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
§ memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibiltas dalam meraih kesempatan investasi
menarik yang menguntungkan.
Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka
pendek. Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash),
sedangkan dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan
portofolio liabilitas.
C. RISIKO LIKUIDITAS
Bank wajib menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik, karena apabila likuiditas
tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu kegiatan operasional bank, namun demikian likuiditas juga tidak boleh
terlalu besar, karena apabila jumlah likuditas terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak
pada rendahnya tingkat profitabilitas. Dalam hal Bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk
memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah
risiko likuditas.
Risiko Likuditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber
pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya
risiko likuditas ditentukan antara lain:
§ Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan
dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana;
§ Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;
Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
§ Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.
Apabila kesenjangan tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk memenuhi kewajibannya
pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen
likuiditas, yang mana pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas.
Dalam mengantisipasi terjadinya Risiko Likuditas, aktivitas Manajemen Risiko yang umumnya ditetapkan oleh Bank
antara lain adalah:
§ Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa
penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.
Ekonomi Islam Online
http://ekisonline.com Powered by: Joomla! Generated: 18 April, 2010, 12:11
§ Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai
nasabah.
§ Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu
atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih ratarata
saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.
§ Selanjutnya Bank menetapkan secondaryreserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan
kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.
§ Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset &
Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya.
§ meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
D. MANAJEMEN LIKUIDITAS
Menurut beberapa pakar perbankan pengertian manajemen likuiditas adalah sebagai berikut:
§ Duane B Graddy : ”Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan
penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan”
§ Oliver G Wood: ”Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus
menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka panjang”
Tujuan manajemen likuiditas adalah:
§ Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan oleh otoritas moneter yakni Bank
Indonesia
§ Mengelola alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow termasuk kebutuhan yang tidak dapat
diperkirakan.
§ Memperkecil terjadinya idle fund (dana yang menganggur).
§ Menjaga posisi likuiditas dan proyeksi arus kas agar selalu dalam posisi aman
Fungsi dari manajemen likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada para penyimpan dana
bahwa deposan dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat ditarik. Oleh
karena itu bank wajib mempertahankan sejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut.
E. PENGELOLAAN LIKUIDITAS BANK SYARIAH
Baik bank konvensional maupun bank syariah wajib mengelola likuiditasnya, karena pengelolaan likuditas tersebut
diperlukan untuk memenuhi kewajiban bank terutama kewajiban jangka pendek. Namun demikian terdapat beberapa
kendala dalam pengelolaan likuiditas dalam Bank dengan berbasis Syariah (bank islam) apabila dibandingkan dengan
bank konvensional, mengingat bank dengan berbasis syariah, produk-produknya masih dibilang baru, seiring dengan
usia berkembangnya bank syariah. Adapun kendala-kendala tersebut antara lain yaitu:
1. Kurangnya akses untuk memperoleh pendanaan jangka pendek;
2. Kurangnya akses ke pasar uang sehingga bank syariah hanya dapat memelihara likuiditas dalam bentuk kas
3. Kendala operasional, kesulitan dalam mengendalikan likuiditasnya secara efisien, sebagai contoh tidak tersedianya
kesempatan investasi segera atas dana-dana yang diterimanya, kesulitan mencairkan dana investasi yang sedang
berjalan sehingga berakibat bank-bank Islam menahan alat likuidnya dalam jumlah besar dibandingkan dengan rata-rata
perbankan konvensional.
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, ada beberapa pilihan yang kebanyakan dilakukan oleh pengelola bank-bank
Islam yang bersifat darurat yaitu:
1. Mengupayakan dana di pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan berbagai instrumen
pasar uang yang tersedia di pasar uang tersebut;
2. mengambil bunga dan menggunakannya untuk tujuan sosial berdasarkan fatwa;
3. menginvestasikan dalam bentuk emas dan/atau logam mulia lainnya seara tunai dengan kontrak berjangka
4. menyimpan dananya di bank konvensional tanpa menerima bunga sebagai imbangan dari servis yang diperolehnya.
F. PENENTUAN KEBUTUHAN LIKUIDITAS BANK SYARIAH
Pada umumnya kebutuhan likuiditas bank ditentukan oleh adanya beberapa faktor yang meliputi :
1. Kewajiban reserve yang ditetapkan oleh bank sentral.
Merupakan Giro Wajib Minimum (GWM) yang merupakan ketentuan Bank Indonesia.
Giro Wajib Minimum merupakan kewajiban reserve (reserve requirement) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar
prosentase dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Dana Pihak Ketiga meliputi seluruh DPK dalam rupiah ataupun valuta asing pada seluruh kantor bank yang
bersangkutan di Indonesia.
DPK Bank dalam bentuk rupiah meliputi kewajiban kepada pihak ketiga yang terdiri dari:
§ Giro wadi’ah
§ Tabungan mudharabah
Ekonomi Islam Online
http://ekisonline.com Powered by: Joomla! Generated: 18 April, 2010, 12:11
§ Deposito investasi mudharabah
§ Kewajiban lainnya
DPK dalam rupiah tersebut tidak termasuk dana yang diterima oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dari Bank
Indonesia dan Bank Perkreditan Rakyat
DPK Bank dalam bentuk valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga termasuk bank dan
Bank Indonesia yang terdiri dari:
§ Giro wadi’ah
§ Deposito investasi mudharabah
§ Kewajiban lainnya
Formula perhitungan GWM:
GWM Rupiah = 5% x DPKt-2
GWM Valas = 3% x DPKt-2
DPKt-2 : rata-rata harian jumlah DPK bank dalam satu masa laporan untuk periode dua masa laporan sebelumnya
Sebelum diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia mengenai ketentuan Giro Wajib Minimum yang terbaru tahun 2008,
pada tahun 2004 Bank Indonesia menentukan GWM untuk mata uang rupiah adalah 5% dari Dana Pihak Ketiga,
sedangkan GWM valuta asing adalah 3% dari Dana Pihak Ketiga. Selain itu terdapat ketentuan tambahan untuk Bank
Syariah sebagai berikut:
a. Bagi bank yang rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK kurang dari 80%, mendapat tambahan perhitungan
GWM sebagai berikut:
§ Bank yang memiliki DPK > Rp 1 trilyun sampai dengan Rp 10 trilyun wajib memelihara GWM tambahandalam rupiah
sebesar 1% dari DPK.
§ Bank yang memiliki DPK > Rp 10 trilyun sampai dengan Rp 50 trilyun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah
sebesar 2% dari DPK.
§ Bank yang memiliki DPK > Rp 50 trilyun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 3% dari DPK.
b. Bagi bank yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK sebesar 80% atau lebih, dan atau yang
memiliki DPK dalam rupiah sampai dengan Rp 1 trilyun rupiah tidak dikenakan tambahan GWM. arena GWM adalah
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia, maka pelanggaran GWM akan dikenakan sanksi. Pelanggaran GWM terjadi
apabila saldo harian Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia kurang dari saldo harian Rekening Giro Bank yang telah
ditetapkan untuk pemenuhan GWM.
Sanksi yang dikenakan pada Bank Syariah jika terjadi pelanggaran GWM adalah:
§ Sebesar 125% dari tingkat indikasi imbalan Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) jika terjadi pelanggaran GWM dan
rekening giro rupiah bank bersaldo positif.
§ Sebesar 125% dari tingkat indikasi imbalan PUAS atas kekurangan GWM ditambah 150% dari tingkat indikasi imbalan
PUAS atas saldo negative.
§ Sebesar 0.04% per hari kerja yang berdasarkan pada selisih antara saldo harian Rekening Giro valuta asing bank pada
Bank Indonesia yang wajib dipelihara dengan saldo harian Rekening Giro valuta asing Bank yang dicatat pada sistem
akuntansi Bank Indonesia yang dibayarkan dalam bentuk rupiah dengan menggunakan kurs transksi Bank Indonesa
pada hari terjadinya pelanggaran.
2. Tipe dana yang ditarik oleh bank
Dilihat dari waktu penarikannya, maka pada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah terdapat dua jenis, yakni dana yang
ditarik sewaktu-waktu meliputi tabungan dan giro wadi’ah, serta dana yang ditarik pada saat jatuh tempo meliputi
investasi mudharabah.
Untuk memperkirakan jumlah penarikan pada tabungan dan giro wadi’ah, Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah
perlu mengetahui:
1. Pengalaman penarikan dana harian pada masa-masa sebelumnya.
2. Spreading resources, yaitu persebaran dan jumlah pemegang rekening. Sebagai contoh, jika pada suatu daerah terjadi
kecenderungan penarikan dana akibat terjadinya bencana alam, maka dengan estimasi kebutuhan dana dapat dilakukan
dengan melihat persebaran kantor cabang di daerah tersebut dan jumlah pemegang rekening.
3. Komitmen bank kepada nasabah atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan atau melakukan investasi.
Bisnis di perbankan merupakan bisnis kepercayaan, oleh karenanya pemenuhan komitmen harus menjadi fokus Bank
Syariah atau Unit Usaha Syariah. Sebagai contoh, jika suatu Bank Syariah menerbitkan suatu Bank Garansi, maka jika
nasabah yang memegang bank Garansi tersebut wanprestasi terhadap mitra kerjanya, maka komitmen Bank Syariah
untuk menjamin wanprestasi tersebut harus dilaksanakan. Jika hal ini terjadi, maka dibutuhkan kecukupan dana untuk
memenuhi komitmen tersebut. Sebaliknya jika Bank Syariah tidak mampu memenuhi komitmen tersebut karena
kesulitan likuiditas, maka kepercayaan nasabah pemegang bank garansi tersebut akan jatuh, dan selanjutnya akan
berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat terhadap Bank Syariah tersebut. Selain itu, Bank Syariah juga akan
dihadapkan pada tuntutan ganti rugi yang dapat meningkatkan beban perusahaan.
G. PENGELOLAAN ARUS KAS
Tujuan pengelolaan arus kas adalah untuk memperoleh proyeksi arus kas (cash flow projection) dimana proyeksi arus
Ekonomi Islam Online
http://ekisonline.com Powered by: Joomla! Generated: 18 April, 2010, 12:11
kas tersebut bermanfaat untuk mengantisipansi terjadinya kebutuhan likuiditas.
Kegiatan dalam pengelolaan arus kas dan likuiditas bank dalam rangka optimalisasi pendapatan dan menjaga
kepercayaan masyarakat diperankan oleh Divisi Treasury.
Divisi Treasury di Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dihadapkan pada tantangan dalam pengelolaan arus kas ini. Di
satu sisi, Divisi Treasury harus dapat menjaga likuiditas jika terjadi kebutuhan jangka pendek, sehingga harus tersedia
alat likuid (kas dan setara kas) yang cukup. Namun di sisi lain, Divisi Treasury harus mengoptimalkan penggunaan dana
agar mencapai tingkat profitablitas yang diharapkan. Risiko tingginya dana yang menganggur (idle fund) ataupun biaya
yang muncul jika terjadi kekurangan likuiditas perlu dihindari agar pendapatan perusahaan meningkat. Semakin besar
idle fund akan semakin besar loss opportunity income bagi Bank karena dana yang menganggur tersebut tidak
diinvestasikan pada instrument keuangan yang menghasilkan pendapatan.
Sebaliknya, jika persediaan dana kurang, maka akan muncul kebutuhan untuk mengupayakan dana dari Pasar Uang
Antar Bank Syariah dimana terdapat biaya dalam hal ini. Untuk itulah, proyeksi arus kas menjadi penting dalam menjaga
likuiditas suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah.
Pendekatan yang dimiliki oleh Bank Syariah dalam melakukan proyeksi arus kas terdiri dari 2 pendekatan, yaitu Metode
Penerimaan dan Pembayaran (Receipt and Payment Method) dan Ramalan Aliran Dana (Fund Flow Forecast).
1. Metode Penerimaan dan Pembayaran (Receipt and Payment Method).
Dalam metode ini, jumlah penerimaan dan jumlah pembayaran dalam periode tertentu dicatat dalam bentuk laporan
proyeksi arus kas yang terdiri dari :
1. Posisi Awal Kas, merupakan saldo uang tunai yang dimiliki bank (kas dan giro pada Bank Indonesia);
2. Arus Kas Masuk, mencatat seluruh transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi awal kas seperti penerimaan
dana pihak ketiga, pendapatan operasional, dan penjualan/pelunasan surat berharga;
3. Arus Kas Keluar, mencatat semua transaksi bank yang menyebabkan berkurangnya posisi awal kas seperti pembelian
surat berharga, pembayaran dana pihak ketiga, dan biaya operasinal;.
4. Posisi Kas Akhir, adalah perkiraan saldo bank yang merupakan penjumlahan antara posisi kas awal ditambah jumlah
arus kas masuk dan dikurangi jumlah arus kas keluar.
Untuk membantu penyusunan Laporan Proyeksi Arus Kas, diperlukan Laporan Maturity Profile. Sebagaimana telah
diwajibkan oleh Bank Indonesia, Laporan Proyeksi Arus Kas disampaikan dua kali dalam sebulan, yaitu setiap tanggal
15 dan tanggal akhir bulan,sedangkan Laporan Maturity Profile disampaikan hanya pada akhir bulan.
2. Metode Ramalan Aliran Dana (Fund Flow Forecast).
Metode ini dibantu oleh penyusunan ikhtisar neraca akhir tahun I dan II dalam rangka analisa aliran dana (fund flow
analysis) yang menunjukkan bagaimana dua unsur utama dari aset operasional bersih (net operational assets), yakni
aktiva tetap (fixed assets) dan modal kerja (working capital) didanai. Selanjutnya, dilakukan penyusunan Fund Flow
Statement untuk tahun II dimana hasil akhirnya akan menjadi Fund Flow Forecast, apakah Bank akan kekurangan
likuiditas atau tidak.
H. ALAT LIKUID BANK SYARIAH
Alat likuid merupakan bagian dari aktiva lancar yang berfungsi untuk menjaga likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha
Syariah. Kemampuan likuiditas suatu aset tergantung pada kandungan daya cair aset (self contained liquidity) dan daya
jual aset (marketability).
Suatu rasio yang digunakan untuk mengukur likuiditas bank adalah cash ratio yang dihitung dengan rumus:
Cash ratio = ((Alat likuid yang dikuasai)/(kewajiban yang segera dibayar)) x 100%
Semakin tinggi nilai cash ratio ini, semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank tersebut
Alat likuid terdiri dari:
1. Kas pada vault. Alat likuid ini berisi uang tunai yang dipelihara oleh bank untuk memenuhi kebutuhan transaksi seharihari.
2. Giro pada Bank Sentral. Rekening giro pada bank sentral merupakan sarana transaksi antar bank, baik dalam rangka
melakukan kliring, maupun untuk transaksi pinjaman antar bank atau dengan bank sentral.
3. Giro pada Bank lain Rekening giro pada bank lain bertujuan untuk melancarkan transaksi antar bank (transfer, inkaso,
transaks L/C, dan lain-lain)
4. Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso. Alat likuid ini terdiri dari cek bank sentral atau bank
koresponden yang belum secara efektif dikreditkan pada rekening bank pada bank sentral atau bank koresponden.
Dilihat dari prioritas penggunaan dana bank, alat likuid ini termasuk dalam primary reserve (cadangan primer) yang
bertujuan untuk :
1. Memenuhi reserve requirement yang ditempatkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia.
2. Memenuhi keperluan operasional bank sehari-hari.
3. Penyelesaian kliring antar bank
4. Kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.
Sementara jika dilihat dari sifat aktiva bank dalam hubungannya dengan pendapatan bank (earning), maka alat likuid ini
termasuk dalam Aktiva Tidak Produktive (Non Earning Assets). Alokasi penggunaan dana pada Bank Syariah atau Unit
Usaha Syariah memiliki paling tidak dua tujuan, yakni untuk mencapai tingkat profitabilitass yang cukup dengan tingkat
Ekonomi Islam Online
http://ekisonline.com Powered by: Joomla! Generated: 18 April, 2010, 12:11
risiko rendah serta untuk menjaga likuiditas agar kepercayaan masyarakat terjaga. Alat likuid bertujuan untuk menjaga
likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dan tidak ditujukan untuk memperoleh pendapatan bagi Bank Syariah
untuk membiayai kegiatan operasionalnya . Oleh karenanya, penempatan aset-aset alat likuid tersebut cenderung pada
instrument dengan jangka waktu pendek serta rendah risiko sehingga imbal hasilnya pun rendah. Sebagai contoh adalah
penempatan dana pada giro bank lain untuk kelancaran transaksi antar bank dimana imbal hasil giro lebih rendah
dibandingkan bagi hasil yang diperoleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah pada pembiayaan melalui mudharabah.
I. INSTRUMENT LIKUIDITAS BANK SYARIAH
Selain primary reserve, maka kunci terpeliharanya likuiditas suatu Bank adalah tersedianya secondary reserve dalam
jumlah yang memadai. Secondary reserve merupakan dana pendukung apabila primary reserve tidak dapat mencukupi
kebutuhan likuiditas. Umumnya secondary reserve ini diinvestasikan dalam bentuk instrument keuangan yang memenuhi
syarat sebagai berikut:
1. High quality (low default risk).
2. Short term maturity (tenor < 1 tahun)
3. Marketable
Bentuk investasi dapat dilakukan melalui Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan Pasar Modal Syariah.
Bank Indonesia yang didukung oleh Dewan Syariah Nasional telah menerbitkan 3 buah instrument keuangan yang
berprinsip syariah dengan peraturan pelaksanaannya.
Instrument tersebut adalah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah (FPJPS).
1. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Peraturan Bank Indonesia no 2/9/PBI/2000 mengatur tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana
berjangka pendek dengan prinsip wadiah
Akad wadiah adalah suatu akad antara pemilik barang dengan penerima titipan barang untuk menjaga harta titipan dari
kerusakan atau kerugian serta demi keamanan barang yang dititipkan tersebut. Dalam hal ini, Bank Syariah atau Unit
Usaha Syariah dapat menempatkan kelebihan dananya pada SWBI dan Bank Indonesia sebagai penerima titipan wajib
menjaga dana tersebut hingga jatuh tempo. Sebagai bukti penitipan dana tersebut, Bank Indonesia menerbitkan
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Landasan syariah akad wadiah tercantum pada surat An-Nisaa’ ayat 58 dan
surat al-Baqarah ayat 283.
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia memiliki kepentingan untuk melaksanakan pengendalian moneter. Untuk
itulah, selain menjadi alat penyaluran kelebihan likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, SWBI bermanfaat
untuk mengatur pengendalian moneter. Atas keikutsertaan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dalam pelaksanaan
pengendalian moneter tersebut, maka Bank Indonesia dapat memberikan bonus atas penitipan dana tersebut yang
diperhitungkan pada saat jatuh tempo. Sesuai prinsip wadiah, besarnya bonus tersebut tidak dipersyaratkan sebelumnya
antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai penitip dengan Bank Indonesia sebagai penerima titipan. Selain
itu besarnya bonus tidak boleh ditetapkan dalam bentuk nominal ataupun prosentase. Pemberian bonus ini merupakan
kebijakan Bank Sentral yang bersifat sukarela. Dalam hadits riwayat Muslim, diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa
Rasulullah saw pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta. Diberinya unta kurban (berumur sekitar
dua tahun). Setelah selang beberapa waktu, Rasulullah saw memerintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta
tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali kepada Rasulullah saw seraya berkata,” Ya Rasulullah,
unta yang sepadan tidak kami temukan; yang ada hanya unta yang lebih besar dan berumur empat tahun”
Rasulullah saw berkata,” Berikanlah itu, karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika
membayar”.
Peran SWBI dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang memilikinya
adalah pada saat terjadi kekurangan likuiditas karena tidak tersedianya dana dari Pasar Uang ataupun dari Bank Pusat
untuk Unit Usaha Syariah. Sebagai the lender of last resort, Bank Indonesia dapat memberikan pembiayaan dalam
bentuk Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah dan SWBI tersebut dapat dijadikan agunan bagi fasilitas
pembiayaan tersebut. SWBI merupakan instrument yang tidak boleh diperjualbelikan.
2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Berdasarkan Undang-Undang SBSN yang diterbitkan pada Mei 2008, Surat Berharga Syariah Negara atau dapat
disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing.
Tujuan diterbitkannya SBSN adalah untuk membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek,
mengembangkan pasar keuangan syariah, menambah jenis instrument investasi, memanfaatkan barang milik negara,
dan memanfaatkan dana masyarakat yang belum terjaring oleh perbankan konvensional.
Asset SBSN dapat berupa obyek pembiayaan SBSN ataupun barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis.
Aset SBSN ini dapat berupa tanah atau bangunan (aktiva berwujud) atau selain tanah dan bangunan (aktiva tidak
berwujud) dan aset SBSN ini dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. Tersedianya aset ini bertujuan untuk
menghindarkan unsur riba.
Dalam rangka penerbitan SBSN, pemerintah dapat mendirikan perusahaan penerbit SBSN yang biasa disebut dengan
Special Purpose Vehicles (SPV) yang berwenang diantaranya untuk menerbitkan SBSN, menjadi agen dalam
pelaksanaan transaksi SBSN seperti pembayaran baik imbalan maupun nilai nominal SBSN kepada investor, dan
menjadi counterpart Pemerintah dalam transaksi pengalihan aset.
Pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai
Ekonomi Islam Online
http://ekisonline.com Powered by: Joomla! Generated: 18 April, 2010, 12:11
dengan sukuk jatuh tempo.
Jenis-jenis sukuk meliputi:
1. Sukuk ijarah yakni sukuk yang berdasarkan akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau dapat diwakili dalam
menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang
disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
2. Sukuk mudharabah, yakni sukuk yang berdasarkan akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan
pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian dan keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagikan berdasarkan
perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
3. Sukuk musyarakah, yakni sukuk berdasarkan akah musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama
menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai
kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal
masing-masing pihak.
4. Sukuk istisna’, yakni sukuk berdasarkan akad istisna’ dimana pihak menyepakati jual beli dalam
pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan
terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Surat Berharga Syariah Negara yang saat ini berlaku menggunakan akad ijarah.
3. Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Pasar Uang Antar Bank Syariah merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun). Pasar
Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi keuangan jangka pendek antar bank berdasarkan prinsip
syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Untuk saat ini, instrument keuangan untuk Pasar Uang Syariah yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia terdiri dari:
a. Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA).
Berlakunya instrument keuangan syariah IMA ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia no 9/8/DPM tertanggal 30
Maret 2007. Tujuan diberlakukannya Sertifikat IMA ini adalah untuk sarana investasi bagi Bank Syariah atau Unit Usaha
Syariah, terutama untuk mengatur kebutuhan likuiditasnya.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (sertifikat IMA) didefinikan sebagai sertifikat yang diterbitkan oleh Bank
Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad
mudharabah.
Mudharabah, sesuai definisi pada Surat Edaran tersebut, adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal)
kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode
bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang disepakat sebelumnya.
Karakteristik Sertifikat IMA:
1) Diterbitkan dengan akad mudharabah
2) Dapat diterbitkan baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
3) Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat.
4) Mencantumkan informasi sedikitnya : nilai nominal investasi, nisbah bagi hasil, jangka waktu investasi, indikasi tingkat
imbalan Sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
5) Berjangka waktu 1 hari sampai dengan 365 hari.
6) Dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo.
Mekanisme Transaksi Sertifikat IMA:
1) Bank Syariah atau Unit Usaha Syarian menerbitkan Sertifikat IMA
2) Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Konvensional dapat membeli sertifikat IMA
3) Penerbit sertifikat IMA menginformasikan kepada pembeli sertifikat IMA antara lain : nilai nominal investasi, nisbah
bagi hasil, jangka waktu investasi, indikasi tingkat imbalan sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
4) Jika terjadi transaksi jual beli sertifkat IMA, maka pihak penjual harus menginformasikan kepada pihak penerbit
sertifikat IMA (yaitu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah) untuk memudahkan proses penyelesaian transaksi pada
saat jatuh tempo.
Penyelesaian Transaksi Sertifikat IMA
Sesudah transaksi jual beli Sertifikat IMA terjadi, maka penyelesaiannya, baik penyelesaian pada saat terjadi transaksi
pembelian maupun penyelesaian pada saat Sertifikat IMA jatuh tempo adalah sebagai berikut:
1) Pada saat penerbitan Sertifikat IMA, pembeli sertifikat IMA melakukan pembayaran. Pembayaran sertifikat IMA kepada
pihak penerbit dapat dilakukan dengan menggunakan : nota kredit melalui kliring, bilyet giro pada Bank Indonesia, atau
transfer dana secara elektronik.
2) Pada saat sertifikat IMA jatuh tempo, pihak penerbit membayar kepada pihak pemegang sertifikat IMA sebesar nilai
nominal investasi. Pembayaran ini dapat dilakukan menggunakan : nota kredit melalui kliring, bilyet giro pada Bank
Indonesia, atau transfer dana secara elektronik.
Perhitungan Imbalan
Besarnya imbalan Sertifikat IMA dihitung berdasarkan nominal investasi, tingkat imbalan deposito investasi mudharabah
Ekonomi Islam Online
http://ekisonline.com Powered by: Joomla! Generated: 18 April, 2010, 12:11
sesuai jangka waktu investasi dan nisbah bagi hasil yang disepakati.perhitungan dapat menggunakan formula:
X = P x R x t/360 x k
Dimana :
X : Besarnya imbalan yang diberikan kepada pihak yang berinvestasi
P : Nilai nominal investasi
R : Tingkat imbalan deposito investasi mudharabah (sebelum didistribusikan)
t : Jangka waktu investasi
k : Nisbah bagi hasil untuk pihak yang berinvestasi.
Realisasi pembayaran imbalan dilakukan pada hari kerja pertama bulan berikutnya.
4. Pasar Modal Syariah
Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan
reksadana syariah.
Karena Bank tidak diperbolehkan berinvestasi pada saham, maka sukuk dan reksadana syariahlah menjadi secondary
reserve dimana instrument ini dapat dijual di secondary market untuk sukuk dan dicairkan untuk reksadana syariah jika
Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah membutuhkan dana jangka pendek. Namun jika dibandingkan dengan instrument
keuangan pada Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), maka instrument pada Pasar Modal Syariah ini kurang likuid.
Untuk itu kriteria high quality dan marketable menjadi penting bagi pemilihan sukuk dan reksadana syariah.
5. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
FPJPS merupakan instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah
setelah terjadinya saldo giro negative dan tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka
pendek.
Bagi Unit Usaha Syariah, selain mencari pendanaan dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), Unit Usaha Syariah
juga harus mengusahakan dana dari Kantor Pusat Bank Konvensional. Jika masih belum dapat memenuhi kewajiban
jangka pendek tersebut, maka Bank Indonesia dapat memberikan pendanaan yang bersifat syariah untuk membantu
likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tersebut.
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek ini, yang disebut dengan FPJPS, diberikan hanyak kepada Bank Syariah atau Unit
Usaha Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek, namun masih memenuhi persyaratan tingkat
kesehatan dan permodalan. Penilaian kesehatan Bank pada faktor likuiditas menggunakan rasio besarnya aset jangka
pendek terhadap kewajiban jangka pendek yang merupakan rasio utama. Semakin kecil rasio utama ini, maka tingkat
likuiditas bank juga semakin rendah karena kurangnya kemampuan asset jangka pendek untuk mendanai kewajiban
jangka pendek. Selain factor likuiditas, factor permodalan juga merupakan factor dalam penilaian tingkat kesehatan
bank. Rasio utama dalam factor permodalan adalah kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) yang sebesar 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yaitu risiko penyaluran dana, dan risiko nilai
tukar yang masuk kategori risiko pasar.
Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang memperoleh FPJPS harus menyetor agunan ke Bank Indonesia. Agunan ini
berupa surat berharga syariah yang berupa SWBI ataupun SBSN. Agunan ini tidak boleh diperjualbelikan dan tidak
boleh dijadikan agunan untuk pembiayaan lainnya selama dijadikan agunan untuk FPJPS.
Jika pada saat jatuh tempo pembiayaan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tidak dapat melunasi kewajibannya,
maka FPJPS dapat diperpanjang dengan tetap mengagunkan surat-surat berharga tersebut.
Jika Bank Syariah atau Unit USAHA Syariah tidak memperpanjang FPJPS, maka pada saat jatuh tempo tersebut, Bank
Indonesia akan mengeksekusi agunan FPJPS. Jika hasil eksekusi agunan masih kurang untuk menutupi dana FPJPS,
maka Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah harus menambah dana ke Bank Indonesia. Namun jika hasil eksekusi
agunan lebih dari FPJPS, maka kelebihan tersebut dikembalikan kepda Bank Sariah atau Unit Usaha Syariah.
Perhitungan imbalan FPJPS yang diperoleh Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
X = P x R x k x t/360,
Dimana :
X : besarnya imbalan yang diterima Bank Indonesia
P : nilai nominal FPJPS
R : realisasi tingkat imbalan sebelum didistribusikan pada bulan terakhir atas deposito mudharabah 3 bulan atau 1 bulan
dari Bank Syariah jika deposito mudharabah 3 bulan tidak tersedia.
k : nisbah bagi hasil bagi Bank Indonesia
t : jumlah hari kalender penggunaan FPJPS
J. STRATEGI PEMELIHARAAN LIKUIDITAS
Agar posisi likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tetap terjaga dengan tetap dapat memenuhi kebutuhan
nasabah serta mematuhi peraturan otoritas moneter dan ketentuan saldo minimum bank (depository correspondent),
maka beberapa strategi perlu dilakukan, yaitu:
1. Memperpanjang jatuh tempo kewajiban bank
2. Melakukan diversifikasi sumber dana Bank
Ekonomi Islam Online
http://ekisonline.com Powered by: Joomla! Generated: 18 April, 2010, 12:11
3. Melakukan koordinasi secara rutin antara unit kerja marketing,treasury dan perkreditan dalam rapat ALCO (Assets
Liabilities Committee) untuk mengetahui kebutuhan dana yang muncul dari komitmen kredit serta jangka waktunya
sehingga unit kerja marketing dan treasury dapat mencari sumber dana yang sesuai.
K. KESIMPULAN & SARAN
1. Manajemen likuiditas di Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah merupakan bagian dari asset and liability management
yang secara umum bertujuan untuk menjaga likuiditas suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah agar kegiatan
operasional tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat terjaga.
2. Sumber kebutuhan likuiditas berasal dari : kewajiban reserve yang ditetapkan oleh bank sentral, tipe dana yang ditarik
oleh bank, dan komitmen bank dalam pembiayaan atau investasi.
3. Alat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas adalah:
a. Primary reserves, yang terdiri dari alat likuid (kas, giro pada bank sentral atau bank koresponden, dan inkaso).
b. Secondary reserves, yang terdiri dari instrument keuangan syariah
4. Jika terjadi kekurangan likuiditas, maka Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah perlu menguopayakan dana dari Pasar
Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan jika tidak mencukupi, maka Bank Indonesia akan member Fasilitas Pembiayaan
Jangka Pendek Syariah (FPJPS) dengan agunan berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
5. Tantangan dalam pengelolaan likuiditas adalah dalam hal optimalisasi penggunaan dana agar tidak terjadi idle fund
yang tinggi dan tidak terdapat kekurangan likuiditas. Untuk itu estimasi kebutuhan dana likuiditas yang diperoleh melalui
proyeksi arus kas menjadi sangat penting.
6. Diperlukan inovasi dalam menciptakan diversifikasi sumber dana dan koordinasi yang solid terutama antar unit kerja
marketing, treasury, dan perkreditan untuk memelihara likuiditas Bank.
7. Masalah yang muncul adalah masih kurangnya instrument di Pasar Uang Antar Bank Syariah, sehingga untuk
pengembangan ke depan, inovasi dalam pencipataan instrument likuiditas untuk perbankan syariah sangat diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Selamet Riyadi, 2006. Banking Assets and Liability Management, Edisi Ketiga.
Syafi’i Antonio, 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Cetakan 1.
Zainul Arifin, 2006. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Cetakan 4.
Ekonomi Islam Online
http://ekisonline.com Powered by: Joomla! Generated: 18 April, 2010, 12:11

Comments :

0 comments to “Manajemen Likuiditas Perbankan Syari'ah”

Posting Komentar